KRIDA BINA OBAT
SYARAT KECAKAPAN KHUSUS (SKK)
I. SKK
PEMAHAMAN OBAT
TUJUAN
SKK PEMAHAMAN OBAT
Untuk
memperoleh Tanda Kecakapan Khusus (TKK) Pemahaman Obat, maka ditetapkan syarat
kecakapan khusus untuk Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega sebagai
berikut :
A.
PRAMUKA SIAGA (7-10 TAHUN)
1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan obat
2. Mengetahui kegunaan obat
3. Mengetahui bahaya obat
B.
PRAMUKA PENGGALANG (11-15 TAHUN)
1. Mampu menerapkan semua SKK
Pemahaman Obat seperti pada Pramuka Siaga
2. Mengetahui jenis-jenis obat
3. Mengetahui cara menyimpan obat yang baik dan
benar
4. Mengetahui penggolongan obat
5. Mengetahui cara membaca etiket obat
6. Mengetahui cara-cara penggunaan obat
7. Mengetahui obat-obatan yang digunakan pada
pertolongan pertama
C.
PRAMUKA PENEGAK (16-20 TAHUN)
1. Mampu menerapkan semua SKK
Pemahaman Obat seperti pada Pramuka Penggalang
2. Mampu menjelaskan cara menyimpan obat yang baik
dan benar
3. Mampu menjelaskan penggolongan obat
4. Mampu menjelaskan keterangan pada kemasan obat
5. Mampu menjelaskan cara pemakaian obat yang baik
dan benar
6. Mampu menjelaskan swamedikasi
7. Mengetahui cara penggunaan
obat-obatan yang digunakan pada pertolongan pertama
D.
PRAMUKA PANDEGA (21-25 TAHUN)
1. Mampu melakukan persyaratan penegak
2. Mampu membina dan
memberikan penyuluhan tentang persyaratan yang dicantumkan dalam persyaratan
penegak
3. Mampu membina dan melakukan
swamedikasi termasuk cara pemakaian obat yang baik dan benar dan efek samping
obat
4. Mampu membina dan melakukan pengobatan pada
pertolongan pertama
Obat merupakan
salah satu komponen yang tidak tergantikan dalam pelayanan kesehatan. Obat
dapat digunakan untuk upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit,
diagnosa, pengobatan dan pemulihan. Obat juga dapat merugikan kesehatan bila
tidak memenuhi persyaratan atau bila digunakan secara tidak tepat atau
disalahgunakan.
Pengobatan
sendiri (self medication-swamedikasi)
merupakan upaya yang paling banyak dilakukan masyarakat untuk mengatasi keluhan
atau gejala penyakit, sebelum mereka memutuskan untuk mencari pertolongan ke
pusat pelayanan kesehatan. Apabila dilakukan dengan benar, maka swamedikasi
merupakan sumbangan yang sangat besar bagi pemerintah, terutama dalam
pemeliharaan kesehatan secara nasional
Pramuka sebagai
generasi penerus bangsa merupakan aset yang perlu dijaga dan diberdayakan dalam
pelaksanaan upaya kesehatan ini. Pramuka sebagai kader bangsa perlu mengerti
dan memahami upaya yang berkaitan dengan pemahaman obat. Melalui pemberdayaan
pramuka sebagai kader dalam pelaksanaan swamedikasi maka diharapkan pramuka
akan tahu, mau dan mampu menolong diri sendiri, mampu menjelaskan dan dapat
memberikan penyuluhan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pemahaman obat
terutama dalam pelaksanaan swamedikasi.
A.
PRAMUKA SIAGA (7-10 TAHUN)
1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan obat
Obat adalah zat kimia yang
bersifat racun, namun dalam jumlah tertentu dapat memberikan efek mengobati
2. Mengetahui kegunaan obat
Obat dapat
digunakan untuk pencegahan penyakit, pengobatan dan pemulihan. Obat tepat dapat
dimanfaatkan untuk mendiagnosa, mencegah penyakit, menyembuhkan atau memelihara
kesehatan
3. Mengetahui bahaya obat
Pada dasarnya
obat merupakan zat kimia yang bersifat racun sehingga penggunannya harus secara
baik dan benar, sesuai dengan aturan agar memberikan efek yang tepat.
Menggunakan obat harus sesuai dengan aturan penggunaan obat baik jumlah maupun
waktunya.
B.
PRAMUKA PENGGALANG (11-15 TAHUN)
Untuk
memperoleh tanda kecakapan khusus Bina Obat bagi Pramuka Penggalang, Pramuka
Penggalang harus mampu memahami pengertian obat, kegunaan obat dan mengetahui
bahaya obat seperti pada Pramuka Siaga.
Adapun materi
SKK Bina Obat untuk Pramuka Penggalang adalah sebagai berikut :
1.
Mampu menerapkan semua SKK Pemahaman Obat seperti pada Pramuka Siaga
2.
Mengetahui jenis-jenis obat : Obat terdiri dari :
a. Obat Dalam : tablet, kapsul, sirup, puyer
b.
Obat Luar : salep, krim, tetes mata, tetes telinga, tetes hidung,
lotion, gel, aerosol, supositoria, ovula
3. Mengetahui cara menyimpan obat yang baik dan
benar
Penyimpanan
obat merupakan hal penting dalam menjaga kualitas obat. Penyimpanan obat yang
tidak benar akan dapat menyebabkan kerusakan obat.
Cara penyimpanan obat yang baik adalah :
a. Jauhkan dari jangkauan anak-anak
b. Simpan dalam kemasan asli dan dalam wadah
tertutup rapat
c. Simpan obat di tempat yang
sejuk dan terhindar dari sinar matahari langsung atau ikuti aturan yang tertera
dalam kemasan
d. Jangan tinggalkan obat di
dalam mobil dalam jangka waktu lama karena suhu yang tidak stabil dapat merusak
sediaan obat
e. Jangan simpan obat yang telah kadaluarsa
f. Beberapa obat khusus memerlukan penyimpanan yang
khusus pula.
4. Mengetahui penggolongan obat
Obat dapat digolongkan menjadi 5 golongan yaitu
:
a. Obat bebas
b. Obat bebas terbatas
c. Obat kersa
d. Obat psikotropika
e. Obat Narkotika
5. Mengetahui cara membaca etiket obat
Etiket atau kemasan adalah
informasi yang terdapat pada kemasan obat. Informasi yang diberikan biasanya
terdiri dari :
a. Nama obat
b. Komposisi obat
c. Indikasi
d. Aturan pakai
e. Peringatan perhatian
f. Tanggal kadaluarsa
g. Nama produsen
h. Nomor batch/lot
i. Harga Eceran Tertinggi
j. Nomor Registrasi
6.
Mengetahui cara-cara penggunaan obat Cara penggunaan obat :
a. Obat dalam : dapat berupa
tablet, kapsul, puyer dan cairan diberikan secara oral melaui mulut, dengan
cara diminum.
b. Obat luar : dapat berupa
bedak dab lotion. Oleskan atau taburkan di daerah yang sakit.
c. Obat mata : dapat berupa
salep atau tetes. Teteskan atau oleskan salep hingga masuk ke dalam kantung
mata. Hindari ujung wadah obat tetes mata atau salep terkena permukaan benda
lain termasuk mata
d. Obat hidung : dapat berupa
tetes hidung atau semprot hidung tetes hidung diteteskan di lubang hidung
kemudian kepala ditahan selama beberapa menit agar cairan masuk. Semprot hidung
disemprotkan ke lubang hidung sambil menarik nafas dengan cepat
e. Tetes telinga : teteskan obat dan tahan selama 5
menit
7. Mengetahui obat-obatan yang digunakan pada
pertolongan pertama
a. Diare : untuk pertolongan pertama perlu
diberikan oralit
b. Luka : untuk pertolongan pertama perlu diberikan
povidon iodine
c. Demam : untuk pertolongan
pertama perlu diberikan obat penurun demam (paracetamol atau asetosal)
d. Luka Bakar : untuk pertolongan pertama perlu
diberikan salep luka bakar
C.
PRAMUKA PENEGAK (16-20 TAHUN)
Untuk
memperoleh tanda kecakapan khusus Bina Obat bagi Pramuka Penegak, Pramuka
Penegak harus mampu memahami, menjelaskan dan melakukan semua SKK Bina Obat
seperti pada Pramuka Penggalang.
Adapun materi SKK Bina Obat untuk Pramuka
Penegak adalah sebagai berikut :
1.
Mampu menerapkan semua SKK Pemahaman Obat seperti pada Pramuka
Penggalang
2.
Mampu menjelaskan cara menyimpan obat yang baik dan benar Cara
penyimpanan obat yang baik adalah :
a.
Jauhkan
dari jangkauan anak-anak
b.
Simpan
dalam kemasan asli dan dalam wadah tertutup rapat
c.
Simpan obat di tempat yang sejuk dan terhindar dari sinar matahari
langsung atau ikuti aturan yang tertera dalam kemasan
d.
Jangan tinggalkan obat di dalam mobil dalam jangka waktu lama karena
suhu yang tidak stabil dapat merusak sediaan obat
e.
Jangan
simpan obat yang telah kadaluarsa
Cara penyimpanan obat khusus :
a.
Tablet
dan Kapsul
Jangan menyimpan tablet
atau kapsul di tempat yang panas atau lembab
Obat dalam bentuk cair
jangan disimpan di lemari pendingin (freezer) agar tidak beku kecuali
disebutkan pada etiket atau kemasan obat
c.
Aerosol/Spray
Obat jangan disimpan di
tempat yang mempunyai suhu tinggi karena dapat meyebabkan ledakan
3. Mampu menjelaskan penggolongan obat
a.
Obat Bebas : adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli
tanpa resep dokter. Pada kemasan dan etiket obat bebas, tanda khusus berupa
lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam
b.
Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras
tetapi masih dapat dijual atau dibeli bebas dalam jumlah tertentu tanpa resep
dokter, namun penggunaannya harus memperhatikan informasi yang menyertai obat
dalam kemasan. Pada kemasan dan etiket obat bebas terbatas terdapat tanda
khusus berupa lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam.
c.
Obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep
Dokter. Obat keras mempunyai tanda khusus berupa lingkatan bulat merah dengan
garis tepi berwarna hitam dan huruf K ditengah yang menyentuh garis tepi.
d.
Obat psikotropika adalah obat bukan golongan narkotik yang berkhasiat
mempengaruhi susunan syaraf pusat. Obat ini dapat menyebabkan perubahan khas
pada aktivitas mental dan perilaku. Obat golongan ini hanya boleh dijual dengan
resep dokter dan diberi tanda huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi
berwarna hitam.
e.
Obat narkotika adalah obat yang berasal dari turunan tanaman atau bahan
kimia yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan
ketergantungan. Obat ini hanya dapat diperoleh dengan resep dari dokter.
4.
Mampu menjelaskan keterangan pada kemasan obat Pada umumnya informasi
obat yang dicantumkan adalah :
a.
Nama
obat
Nama obat pada kemasan terdiri dari nama dagang
dan nama zat aktif
yang terkandung didalamnya.
Contoh : - Nama Dagang : Panadol
- Nama Zat Aktif : Parasetamol / Acetaminophen
b.
Komposisi
obat
Informasi
tentang zat aktif yang terkandung didalam suatu obat, dapat merupakan zat
tunggal atau kombinasi dari berbagai macam zat aktif dan bahan tambahan lain.
c.
Indikasi
d.
Aturan
pakai
Informasi
mengenai cara penggunaan obat yang meliputi waktu dan berapa kali obat tersebut
digunakan.
e.
Peringatan
perhatian
Tanda Peringatan yang harus
diperhatikan pada setiap kemasan obat bebas dan obat bebas terbatas.
f.
Tanggal
Daluwarsa
g.
Nama
Produsen
h.
Nomor
batch/lot
Nomor kode produksi yang dikeluarkan oleh
Industri Farmasi.
i.
Harga
Eceran Tertinggi
Harga jual obat tertinggi yang diperbolehkan
oleh pemerintah.
j.
Nomor
registrasi
Adalah tanda ijin edar absah yang diberikan oleh
pemerintah.
5.
Mampu menjelaskan cara pemakaian obat yang baik dan benar Penggunaan
obat berpedoman kepada penggunaan obat rasional yang mengacu pada prinsip :
a.
Tepat
diagnosis
b.
Tepat
indikasi penggunaan obat
c.
Tepat
pemilihan obat
d.
Tepat
dosis, cara dan lama pemberian
e.
Tepat
informasi yang harus mudah dimengerti, jelas dan singkat
Cara penggunaan obat :
a.
Obat dalam : dapat berupa tablet, kapsul, puyer dan cairan Diberikan
secara oral melaui mulut, dengan cara diminum. Ikuti petunjuk tenaga kesehatan
tentang pemakaiannya.
Tablet :
sebaiknya diminum dengan air matang dan ikuti petunjuk pemakaian, contoh antasida harus diminum saat perut kosong Larutan : gunakan sendok takar atau alat
lain (pipet, gelas takar), sebaiknya
tidak menggunakan sendok rumah tangga.
b.
Obat luar : dapat berupa bedak dan lotion. Oleskan atau taburkan di
daerah yang sakit, tidak boleh diberikan pada luka terbuka.
c.
Obat mata : dapat berupa salep atau tetes. Teteskan atau oleskan salep
hingga masuk ke dalam kantung mata. Hindari ujung wadah obat tetes mata atau
salep terkena permukaan benda lain termasuk mata. Penggunaan harus diperhatikan
supaya tetap bebas kuman Apabila mengalami peradangan mata, petunjuk penggunaan
harus diikuti dengan benar. Hindari penggunaan tetes mata atau salep mata oleh
labih dari satu orang agar tidak terjadi penularan infeksi
d.
Obat hidung : dapat berupa tetes hidung atau semprot hidung tetes hidung
diteteskan di lubang hidung kemudian kepala ditahan selama beberapa menit agar
cairan masuk. Semprot hidung disemprotkan ke lubang hidung sambil menarik nafas
dengan cepat. Hindari penggunaan tetes hidung oleh lebih dari satu orang agar
tidak terjadi penularan infeksi
e.
Tetes telinga : Hindari ujung emasan obat tets telinga dan alat penetes
telinga atau pipet terkena permukaan lain termasuk telinga untuk mencegah
kontaminasi. Tarik telinga ke atas (dewasa) atau ke bawah (anak-anak) teteskan
obat dan tahan selama 5 menit
6. Mampu menjelaskan swamedikasi
Swamedikasi
merupakan upaya yang paling banyak dilakukan masyarakat untuk mengatasi keluhan
atau gejala penyakit sebelum mereka memutuskan untuk mencari pertolongan ke
pusat pelayanan kesehatan/petugas kesehatan
Untuk dapat
melakukan swamedikasi dengan benar maka diperlukan informasi yang jelas dan
dapat dipercaya dengan demikian penentuan jenis dan jumlah obat yang diperlukan
harus berdasarkan kerasionalan
Pelaku
swamedikasi diharapkan mampu untuk memanfaatkan sumber informasi dengan
semaksimal mungkin melalui sumber-simber yang tersedia di masyarakat seperti
brosur, insert atau package
7. Mengetahui cara penggunaan
obat-obatan yang digunakan pertolongan pertama
a. Obat Diare : obat yang
dianjurkan adalah oralit. Cara
pemakaiannya adalah dengan melarutkan 1 bungkus oralit dengan 1 gelas air yang
sudah dimasak.
Cara pemberian oralit :
•
Berikan cairan sebanyak yang diinginkan hingga diare berhenti. o
Anak <
1 tahun : 50 – 100 ml
o Anak 1-4 tahun : 100 – 200 ml
o Anak > 5 tahun : 200 – 300 ml
o Dewasa : 300 – 400 ml
•
Teruskan
pemberian makanan atau ASI bagi bayi
•
Jika penderita muntah, pemberian oralit dihentikan dulu sekitar 5-10
menit lalu ulangi lagi dengan pemberian lebih lambat (satu sendok setiap 2-3
menit).
•
Setelah
lebih dari 24 jam buatlah larutan oralit yang baru
•
Bila sampai hari kedua masih terjadi diare atau penderita menjadi lebih
parah penderita harus segera dibawa ke tempat pelayanan kesehatan
b. Luka : untuk mencegah
terjadinya infeksi luka maka pertama-tama luka dibersihkan dengan menggunakan
air bersih atau antiseptik, kemudian dioelsi dengan menggunakan povidon iodine
(larutan atau salep)
c. Demam : merupakan gejala
suatu penyakit yang ditandai dengan terjadinya kenaikan suhu tubuh, untuk
pertolongan pertama perlu diberikan obat penurun demam (paracetamol atau
asetosal). Apabila
setelah diberikan obat
panasnya tidak segera turun maka penderita harus segera dibawa ke tempat
pelayanan kesehatan.
- Asetosal
- Parasetamol:
|
0 |
- 1 |
tahun |
: 60 – 120 mg, tiap 4-6 |
jam |
|
1 |
- 5 |
tahun |
: 120 - 250 mg, tiap 4-6 jam |
|
|
6 |
- 12 |
tahun |
: 250 - 500 mg, tiap 4-6 |
jam |
|
Dewasa |
: 500 mg, tiap 4-6 jam |
|
||
Sirup untuk Anak : 120 mg/5 ml
d. Luka Bakar : obat luka
bakar ringan seperti terkena benda panas atau tersiram cairan panas dapat
diobati dengan salep luka bakar (levertran salep). Apabila tidak tersedia dapat
menggunakan margarine atau minyak goreng.
D.
PRAMUKA PANDEGA (21-25 TAHUN)
Untuk
memperoleh tanda kecakapan khusus Bina Obat, Pramuka Pandega harus mampu
memahami, menjelaskan dan melakukan semua SKK Bina Obat seperti pada Pramuka
Penegak
Adapun materi SKK Bina Obat untuk Pramuka
Pandega adalah sebagai berikut :
1. Mampu melakukan persyaratan Penegak
2.
Mampu membina dan memberikan penyuluhan persyaratan yang dicantumkan
dalam persyaratan Penegak
3.
Mampu membina dan melakukan swamedikasi termasuk cara pemakaian obat
yang baik dan benar dan efek samping obat Pelaku swamedikasi harus mampu :
a. Mengetahui jenis obat yang diperlukan
b. Mengetahui kegunaan dari
tiap obat sehingga dapat mengevaluasi sendiri perkembangan rasa sakitnya
c. Menggunakan obat secara
benar (cara, aturan, lama pemakaian) dan mengetahui kapan harus menghentikan self medication
d. Mengetahui efek samping
yang digunakan sehingga dapat memperkirakan apakah suatu keluhan timbul
kemudian merupakan penyakit baru atau efek smaping obat
e. Mengetahui siapa yang tidak
boleh menggunakan obat tersebut, terkait dengan kondisi seseorang
Efek
samping adalah respons obat yang merugikan akibat penggunaan obat dengan dosis
atau takaran normal, efek samping dapat berupa :
a. Pada kulit berupa rasa gatal, timbuk bercak
merah atau panas
b. Pada kepala terasa pusing
c. Pada saluran pencernaan, terasa mual, muntah dan
diare
d. Pada saluran nafas, terjadi sesak
e. Pada jantung, dada berdetak kencang
(berdebar-debar)
f. Air seni berwarna merah sampai hitam
Hal yang harus dilakukan bila timbul efek
samping obat adalah :
a. Menghentikan pengobatan
b. Mencari pertolongan ke
sarana pelayanan kesehatan, puskesmas, rumah sakit, dokter terdekat
Pustaka lengkap
dapat dilihat pada Materi Pelatihan Peningkatan Pengetahuan dan Keterampilan
Memilih Obat bagi Kader dan Tenaga Kesehatan.
4. Mampu membina dan melakukan pertolongan pertama
Pramuka Penegak
harus dapat melakukan pembinaan dan pengobatan untuk keadaan – keadaan yang
memerlukan pertolongan segera seperti penyakit diare, luka, demam, luka bakar
dan kecelakaan.
Dalam melakukan pembinaan maka Pramuka Penegak harus
mengetahui :
a. Pengertian kondisi yang
memerlukan pertolongan pertama yaitu suatu keadaan mendesak yang perlu segera
ditangani
b. Mampu memberikan pertolongan
pertama pada kondisi-kondisi tertentu yang memerlukan penanganan secara segera
c. Dapat menilai kondisi
tertentu yang memerlukan rujukan ke tingkat pelayanan kesehatan
SYARAT KECAKAPAN KHUSUS (SKK)
II. SKK
TAMAN OBAT KELUARGA
TUJUAN SKK
TAMAN OBAT KELUARGA
Untuk
memperoleh Tanda Kecakapan Khusus (TKK) Taman Obat Keluarga, maka ditetapkan
syarat kecakapan khusus untuk Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega
sebagai berikut :
A. PRAMUKA
SIAGA (7-10 TAHUN)
a.
Mengetahui
arti TOGA dan tujuannya
b.
Mengenal
10 jenis tanaman obat
c.
Mengetahui
manfaat dan kegunaan dari tanaman obat
d.
Mengetahui
cara memetik tanaman obat
e.
Mengetahui
guna pekarangan bagi penanaman TOGA
B. PRAMUKA
PENGGALANG (11-15 TAHUN)
1. Mampu menerapkan semua SKK
Taman Obat Keluarga seperti pada Pramuka Siaga
2. Dapat menjelaskan 10 jenis
tanaman obat dan menjelaskan bagian tanaman yang dapat digunakan sebagai obat
3. Menjelaskan manfaat dan kegunaan dari 10 jenis
tanaman obat
4. Menjelaskan cara memetik tanaman obat
5. Menjelaskan cara membuat simplisia
6. Menjelaskan guna pekarangan bagi penanaman TOGA
C. PRAMUKA
PENEGAK (16-20 TAHUN)
1. Mampu menerapkan semua SKK
Pemahaman Taman Obat Keluarga seperti pada Pramuka Penggalang
2. Mampu mengaplikasikan kegunaan dari 10 jenis
tanaman obat
3. Mampu mengaplikasikan 10
jenis tanaman obat, menjelaskan bagian tanaman yang digunakan
4. Mampu mengaplikasikan cara pemetikan TOGA
5. Mampu mengaplikasikan TOGA di pekarangan
D. PRAMUKA
PANDEGA (21-25 TAHUN)
1. Mampu menerapkan semua SKK Penegak
2. Mampu membuat contoh ramuan tanaman obat
3. Mampu memberikan penyuluhan tentang TOGA
Penggunaan obat
tradisional di Indonesia merupakan bagian dari budaya bangsa dan telah
dimanfaatkan oleh masyarakat sejak berabad-abad tahun yang lalu. Namun demikian
secara umum efektivitas dan keamanannya belum sepenuhnya didukung hasil
penelitian yang memadai.
Indonesia
memiliki sekitar 400 suku bangsa (etnis dan sub etnis) masing-masing etnis dan
sub etnis memiliki berbagai pengetahuan yang diwariskan dari generasi ke generasi,
diantaranya pengetahuan tradisional di bidang pengobatan dan obat-obatan.
Setiap daerah di Indonesia memiliki kearifan lokal masing-masing yang
berhubungan dengan obat-obat tradisional.
Indonesia
merupakan negara agraris, mempunyai banyak area pertanian dan perkebunan yang
luas serta pekarangan yang dapat ditanami tumbuhan obat Indonesia masih banyak
area terlantar yang belum dimanfaatkan. Hutan Indonesia yang demikian luas
menyimpan kekayaan yang sedemikian besar, diantaranya berpeluang sebagai obat
bahan alam
A.
PRAMUKA SIAGA (7-10 TAHUN)
1. Mengetahui arti TOGA dan tujuannya
Taman Obat
Keluarga (TOGA) merupakan sebidang tanah baik di halaman rumah, kebun atau
ladang yang digunakan untuk membudidayakan tanaman yang berkhasiat sebagai obat
dalam rangka memenuhi kebutuhan keluarga akan obat.
Kegunaan dari tanaman obat :
a. Membantu menyembuhkan beberapa penyakit
b. Memelihara kesehatan
c. Mencegah penyakit
d. Memulihkan kesehatan
e. Memperbaiki gizi
2. Mengenal 10 jenis tanaman obat (*)
Banyak tanaman yang dapat digunakan sebagai obat
diantaranya :
a. Kumis kucing
b. Pegagan
c. Jahe
d. Kunyit
e. Jeruk Nipis
f. Jambu biji
g. Daun wungu
h. Beluntas
i. Lidah Buaya
j. Temulawak
(*) Contoh tanaman dapat
disesuaikan dengan kondisi lingkungan setempat.
3. Mengetahui kegunaan dari tanaman obat
Berikut adalah
contoh tanaman yang dapat digunakan sebagai tanaman obat, selain tanaman ini
dapat dicari tanaman yang lain asal disertai dengan referensi yang cukup .
![]()
|
No |
Nama Tanaman |
Kegunaan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
a |
Kumis kucing |
Melancarkan
air seni |
|
|
||
|
b |
Pegagan |
Melancarkan air seni |
|
|
||
|
c |
Jahe |
Mencegah mual, menambah nafsu |
||||
|
|
|
makan dan obat batuk |
|
|||
|
d |
Kunyit |
Menambah |
|
nafsu |
makan, |
obat |
|
|
|
luka dan maag |
|
|
||
|
e |
Jeruk Nipis |
Membantu menyembuhkan batuk |
||||
|
f |
Jambu biji |
Untuk Diare |
|
|
|
|
|
g |
Daun wungu |
Untuk wasir |
|
|
|
|
|
h |
Beluntas |
Untuk menghilangkan bau badan |
||||
|
i |
Lidah Buaya |
Untuk menyuburkan rambut |
|
|||
|
j |
Temulawak |
Untuk |
melancarkan |
ASI, |
||
|
|
|
menurunkan |
panas |
badan, |
sakit |
|
|
|
|
kuning |
|
|
|
|
![]()
4. Mengetahui cara memetik tanaman obat
Tanaman obat
harus dipetik/dipanen pada saat yang tepat agar kadar dari zat berkhasiat yang
terkandung di dalam tanaman berada pada kadar yang paling tinggi, sehingga
diharapkan tanaman memberikan kegunaan yang maksimal
5. Mengetahui guna pekarangan bagi penanaman TOGA
Pekarangan rumah dapat
digunakan sebagai tempat untuk menanam tanaman obat.
B.
PRAMUKA PENGGALANG (11-15 TAHUN)
Untuk
memperoleh tanda kecakapan khusus taman obat keluarga (TOGA) bagi Pramuka
Penggalang, Pramuka Penggalang harus mampu memahami SKK TOGA seperti pada
Pramuka siaga.
Adapun materi SKK TOGA untuk pramuka penggalang
adalah sebagai
a. Mampu menerapkan semua SKK
Taman Obat Keluarga seperti pada Pramuka Siaga
b. Dapat menjelaskan 10 jenis
tanaman obat dan menjelaskan bagian tanaman yang dapat digunakan sebagai obat
Berikut
adalah contoh tanaman yang dapat digunakan sebagai tanaman obat, selain tanaman
ini dapat dicari tanaman yang lain asal disertai dengan referensi yang cukup .
![]()
|
No |
Nama |
Bagian |
Kegunaan |
|
|
|
|
Tanaman |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a |
Kumis kucing |
Daun |
Melancarkan air seni |
|
|
|
b |
Pegagan |
Herba |
Melancarkan air seni |
|
|
|
c |
Jahe |
Rimpang |
Mencegah mual, menambah nafsu |
||
|
|
|
|
makan dan obat batuk |
|
|
|
|
|
|
Menambah nafsu makan, obat luka |
||
|
d |
Kunyit |
Rimpang |
dan maag |
|
|
|
e |
Jeruk Nipis |
Buah |
Membantu menyembuhkan batuk |
||
|
|
|
|
Untuk Diare |
|
|
|
f |
Jambu biji |
Daun |
Untuk wasir |
|
|
|
g |
Daun wungu |
Daun |
Untuk menghilangkan bau badan |
||
|
h |
Beluntas |
Daun |
Untuk menyuburkan rambut |
|
|
|
i |
Lidah Buaya |
Daging buah |
Untuk |
melancarkan |
ASI, |
|
|
|
|
menurunkan
panas badan, |
sakit |
|
|
j |
Temulawak |
Rimpang |
kuning |
|
|
![]()
c. Menjelaskan cara memetik tanaman obat
Tanaman obat
harus dipetik/dipanen pada saat yang tepat agar kadar dari zat berkhasiat yang
terkandung di dalam tanaman berada pada kadar yang paling tinggi, sehingga
diharapkan tanaman memberikan kegunaan yang maksimal
Buah : diambil dari buah yang sedang masak
Daun : diambil dari daun
yang telah membuka secara sempurna dan terletak pada cabang atau batang yang
merima sinar matahari langsung Daun muda (daun pucuk) : diambil dari daun yang
terletak di ujung cabang atau ranting dan dipilih daun yang warnanya lain dari
daun tua
Rimpang : diambil pada
musim kering dengan tanda-tanda mengeringnya daun bagian atas tanaman
Kulit kayu : diambil pada
saat tanaman cukup umur dan dilakukan pada musim kering
Biji : diambil dari buah
yang telah tua, mengering atau pada buah yang telah pecah
d. Menjelaskan cara membuat simplisia
Simplisia
adalah bagian tumbuhan yang sudah dikeringkan, biasanya digunakan sebagai bahan
baku pembuatan obat tradisional. Maksud dari pembuatan simplisia adalah untuk
mengawetkan tumbuhan.
Garis besar pembuatan simplisia :
• Pencucian :bagian tanaman
dicuci untuk memisahkan debu, tanah dan atau kotoran yang menempel pada bahan
tersebut
• Pembuatan : bagian tanaman
ada yang dapat langsung dikeringkan ada yang harus melalui beberapa proses
• Diproses terlebih dahulu :
rimpang diiris-iris tipis, kulit kayu dipotong-potong sesuai ukuran
• Langsung dikeringkan : daun, biji dan bunga
• Pengeringan
Bagian tanaman
berupa daun, bunga, irisan buah dan bahan lain yang mudah dikeringkan.
Pengeringannya dilakukan dengan cara diangin-anginkan atau dijemur di bawah
sinar matahari. Tempat penjemuran tidak boleh bersentuhan langsung dengan tanah
tetapi harus diberi alas. Bagian tanaman yang berupa kulit, batang, akar dan
sejenisnya dapt dikeringkan dengan di bawah sinar matahari atau dengan
menggunakan oven.
• Sortasi
Sortasi
dilakukan untuk memisahkan kotoran yang mungkin ada dalam simplisia dan untuk
menghilangkan butiran-butiran kecil yang kemungkinan berasal dari remukan
simplisia
• Penyimpanan
Simplisia yang
sudah kering harus disimpan dalam wadah yang sesuai dan diberi label. Simplisia
berupa daun, rimpang dan lainnya bisa disimpan dalam kantung plastik, kaleng
dan ditutup dengan rapat.
e. Menjelaskan guna pekarangan bagi penanaman
TOGA
Pembuatan TOGA
dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga akan tanaman obat, oleh karena
itu diharapkan sepetak atau sebidag tanah yang ada di pekarangan rumah dapat
digunakan untuk bertanam tanaman obat. Apabila tidak tersedia tanah yang cukup
di pekarangan maka penanaman dapat dilakukan dalam pot atau kaleng untuk
kemudian disimpan di pekarangan.
C. PRAMUKA PENEGAK (16-20 TAHUN)
Untuk
memperoleh tanda kecakapan khusus TOGA bagi Pramuka Penegak, Pramuka Penegak
harus mampu memahami, menjelaskan dan melakukan semua SKK TOGA seperti pada Pramuka
Penggalang.
Adapun materi SKK TOGA untuk Pramuka Penegak
adalah sebagai berikut:
a. Mampu menerapkan semua SKK
Pemahaman Taman Obat Keluarga seperti pada Pramuka Penggalang
b. Mampu mengaplikasikan kegunaan dari 10 jenis
tanaman obat
c. Mampu mengaplikasikan 10
jenis tanaman obat, menjelaskan bagian tanaman yang digunakan
d. Mampu mengawetkan simplisia
Apabila
penanaman dilakukan secara besar-besaran selain untuk memenuhi kebutuhan
keluarga juga dimaksudkan untuk dijual, maka
harus dipersiapkan cara
pengawetannya. Simplisia yang sudah diawetkan dapat disimpan untuk jangka waktu
tertentu.
Cara pengawetan :
a. Bagian
tanaman dicuci bersih sehingga tidak ada tanah, debu, atau kotoran lain yang
menempel
b. Bagian tanaman yang berupa buah, biji atau seluruh tanaman
(herbal-untuk tanaman yang kecil) dikeringkan dengan cara dijemur di bawah
sinar matahari. Penjemuran dilakukan hingga bagian tanaman benar-benar kering.
c. Bagian tanaman berupa
kulit, batang, rimpang atau akar, dipotong-potong baru kemudian dicuci dan
dikeringkan
d. Sesudah kering tanaman
disimpan dalam wadah yang dapat ditutup rapat untuk menjaga agar bagian tanaman
yang sudah kering tidak menyerap air
e. Bagian tanaman yang masih
mengandung air > 10% akan mudah berjamur. Simplisia yang berjamur tidak dapat
dipergunakan lagi karena dapat menimbulkan penyakit
f. Mampu mengaplikasikan TOGA di pekarangan.
Pramuka Penegak
diharapkan dapat membuat sendiri TOGA dalam skala tidak terlalu besar. Kegiatan
ini dapat dilakukan di pekarangan rumah masing-masing atau di pekarangan
sekolah.
D. PRAMUKA
PANDEGA (21-25 TAHUN)
Untuk
memperoleh tanda kecakapan khusus TOGA bagi Pramuka Pandega, Pramuka Pandega
harus mampu memahami, menjelaskan dan melakukan semua SKK TOGA seperti pada
Pramuka Penegak.
Adapun materi SKK TOGA untuk Pramuka Pandega
adalah sebagai berikut:
a. Mampu menerapkan semua SKK Penegak
b. Mampu membuat contoh ramuan tanaman obat
Ramuan sederhana dari
tanaman obat terkadang dapat digunakan untuk mencapai maksud penggunaan obat
tradisional. Berikut adalah contoh-contoh ramuan yang sudah terbukti secara
empirik.
i.Batuk tanpa demam
Bahan :
Jeruk nipis (1 buah)
Madu secukupnya
Pembuatan :
jeruk nipis dipotong dan
diperas airnya ke dalam cangkir lalu ditambahkan madu sama banyak, diaduk
sampai rata Pemakaian :
Dewasa : sehari 3 kali satu sendok makan
Anak : sehari 3 kali satu sendok teh
ii.Batuk pilek
Bahan :
Jeruk nipis (1 buah)
Minyak kayu putih secukupnya
Pembuatan :
Jeruk nipis dipotong dan
diperas airnya ke dalam wadah, tambahkan minyak kayu putih sama banyak dan
sedikit kapur sirih. Aduk merata sampai diperoleh cairan seperti bubur
Pemakaian :
Dilumurkan pada bagian dada, leher dan punggung
iii.Sariawan
Bahan :
Daun Saga segar (1 genggam)
Air bersih (4 gelas)
Pembuatan :
Daun saga dididihkan dengan air sampai menjadi 2
gelas
iv.Demam pada anak
Bahan :
Bawang merah (3 siung)
Jeruk nipis (1 buah)
Minyak kelapa (1 sendok makan)
Garam secukupnya
Pembuatan :
Jeruk nipis diperas airnya,
bawang merah diparut, campurkan lalu tambahkan garam dan minyak kelapa
Pemakaian :
Dikompreskan pada ubun-ubun
v. Panu
Bahan :
Lengkuas (1 jari)
Cuka (1 sendok makan)
Pembuatan :
Lengkuas dipotong miring,
bagian ujungnya dipukul-pukul hingga berserabut seperti kuas. Kuas itu direndam
dalam cuka. Pemakaian :
Lengkuas yang sudah
direndam dalam cuka digosokan pada kulit yang sakit 2 (dua) kali sehari
vi.Panu dan kurap
Bahan :
Daun ketepeng cina segar (1 genggam)
Tawas (seujung pisau)
Pemakaian :
Digosokkan
kuat-kuat pada kulit yang 2 (dua) kali sehari vii.Bisul
Formula I :
Bahan :
Tanaman daun sendok (3 helai)
Air (2 gelas)
Daun sendok yang sudah bersih ditambahkan 2
(dua) gelas air, dididihkan
hingga menjadi 1 (satu) gelas
Pemakaian :
Tiap hari diminum 1 (satu) gelas
Formula II :
Bahan :
Daun muda ubi jalar (1 lembar)
Pembuatan :
Ubi jalar muda segar dicuci, digulung-gulung
antara dua telapak tangan
sampai memar
Pemakaian :
Tempelkan pada bisul
viii. Bengkak
Bahan :
Rimpang kencur (1 jari)
Beras (1 sendok makan)
Pembuatan :
Beras dan kencur ditumbuk sampai lembut
Pemakaian :
Ramuan ditempelkan pada bagian yang bengkak
ix.Diare
Formula I
Bahan :
Daun jambu biji yang muda dan segar (3 lembar)
Garam secukupnya
Pembuatan :
Daun jambu biji muda ditumbuk dengan air matang
sebanyak setengah
gelas, ditumbuk dengan air matang sebanyak
setengah gelas, tambahkan
sedikit garam
Pemakaian :
Sehari diminum 2 (dua) kali, setiap kali satu
ramuan
Formula II
Bahan :
Daun jambu biji muda dan segar (1 genggam)
Kuling batang pulasari (1 sendok teh)
Adas (5 butir)
Air (2 cangkir)
Pembuatan :
Daun jambu biji muda, kulit
pulasari, adas dan air dididihkan sampai diperoleh 1 (satu) cangkir,
Pemakaian : Sehari diminum 2 kali masing-masing
½ c angkir
Formula I
Bahan :
Temu giring (1 jari)
Air (1/2 cangkir)
Pembuatan :
Disiapkan pagi hari, temu
giring dicuci bersih, diparut kemudian diseduh dengan air seduhan diperas dan
disaring dengan kain bersih ke dalam cangkir, tambahkan garam lalu aduk sampai
larut dan dibiarkan selama 2 (dua) jam.
Pemakaian :
Diminum pagi hari sebelum makan
Formula II
Bahan :
Biji labu merah (500 biji)
Gula secukupnya
Air matang (1 gelas)
Pembuatan :
Biji labu merah disusi,
lalu ditumbuk halus, tambahkan air, kemudian aduk kuat-kuat. Saring dengan kain
bersih tambahkan gula. Pemakaian :
Diminum sekaligus habis, 2
jam setelah minum urus-urus. Anak-anak, gunakan 1/3 ramuan tersebut.
Formula III
Bahan :
Biji pepaya kering (serbuk)
Pembuatan :
Serbuk biji pepaya dididihkan bersama-sama
dengan air sebanyak 150 ml
sampai diperoleh 75 ml.
Pemakaian :
Beningan diminum sekaligus 2 jam sebelum makan
xi.Kencing manis
Bahan :
Buah pare segar ¼ kg
Air matang secukupnya
Pembuatan :
Buah pare segar dilumatkan
(diblender atau diperas) dengan bantuan air. Air perasan disaring dengan kain
bersih hingga diperoleh 50-75 ml. Pemakaian :
Tiap hari diminum 50 ml.
c. Mampu memberikan penyuluhan tentang TOGA
SKK PENCEGAHAN
PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
(NAPZA)
TUJUAN SKK PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA,
PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA.
Pramuka Siaga: Tidak diadakan
Pramuka
Penggalang:
- Menjelaskan tentang arti
penyalahgunaan narkotika, alkohol dan zat adiktif lainnya.
- Menjelaskan tentang jenis Napza yang sering
disalahgunakan di masyarakat
- Menjelaskan tentang
ketergantungan dan tanda-yanda penyalahgunaan zat adiktif lainnya
- Menjelaskan tentang
kelompok rawan yang mengarah kepenyalahgunaan zat adiktif lainnya.
Pramuka
Penegak:
- Telah mengerti kegiatan tingkat Penggalang
- Mengenal UU RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
- Mengetahui cara pencegahan
dan penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, alkohol dan zat adiktif lainnya.
Pramuka
Pandega:
- Telah mengerti kegiatan tingkat Penggalang dan
penegak.
- Dapat melakukan tindakan
pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, alkohol dan zat adiktif
lainnya.
- Dapat memberikan penyuluhan
kepada sekelompok Pramuka atau anggota masyarakat tentang pencegahan dan
penanggulangan penyalahgunaan zat adiktif.
-
Telah melatih sedikitnya 1
orang anggota Pramuka atau masyarkaat dalam bidang pencegahan dan
penyalahgunaan zat adiktif.
I.
PENDAHULUAN
Masalah
penyalah gunaan /ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
sejak dua dasa warsa terakhir telah menjadi masalah nasional yang mendapat
perhatian khusus baik oleh pemerintahan maupun masyarakat.
Perhatian dan
upaya pemerintah ini antara lain tercermin dalam peraturan perundang-undangan
dan berbagai program yang ada dalam bidang yang berkaitan. Masyarakat luas juga
harus ikut menanggulangi masalah ini melalui berbagai upaya.
Pramuka sebagai
bagian dari generasi muda harapan bangsa dalam hal ini tentu juga ikut berperan
dalam upaya pemerintah.Untuk itu didalam TKK ini diuraikan secara minim dan
singkat pengetahuan yang sehubungan dengan masalah ini, dengan harapan dapat
berguna membantu masyarakat umumnya dari Pramuka khususnya dalam upaya
pencegahan dan penanggulangan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
II. MATERI UNTUK PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADKTIF LAINNYA.
A.
Pramuka Siaga: Tidak diadakan
B.
Pramuka Penggalang
1.
Mengerti apa yang disebut :
Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya.
a. NARKOTIKA (Undang-Undang RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
NARKOTIKA :
Adalah zat atu obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis
maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan
NARKOTIKA digolongkan dalam 3 golongan
• Golongan I : Narkotika yang
hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak ditujukan untuk
terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan
(contoh; heroin/putaw, kokain, ganja)
• Golongan II : Narkotika
yang berkasiat pengobatn digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan
dalam terapi atau
tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi
tinggi
mengakibatkan ketergantungan (contoh: morfin, petidin)
• Golongan III : Narkotika
yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atu tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
ketergantungan (contoh: kodein, dextrometorfan)
b. PSIKOTROPIKA (
Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika )
PSIKOTROPIKA
adalah zat atua obat, baik alamiah bukan sintetis bukan narkotika, yang
bekasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Psikotropika digolongkan dalam 4 golongan :
• Golongan I : Psikotropika
yang hanya digunakan untuk kepentinga ilmu pengetahuan dan tidak digunakan
dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindrom
ketergantungan ( contoh: MDMA/ekstasi, methamfetamin, LSD)
• Golongan II : Psikotropika
yang berkasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk
tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom
ketergantungan ( contoh: amfetamin)
• Golongan III :
• Psikotropika berkasiat
pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi ada.atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan
( contoh : luminal, diazepam)
• Golongan IV : Psikotropika
yang berkasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau ilmu
pengatahuan serta mempunyai poten ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan (
contoh : diazepam, pil BK, pil Koplo, rohipnol, lexotan, Mogadon dll)
c. Zat adiktif Lainnya
Adalah bahan
atau zat yang berpengaruh psikoaktif (mempengaruhi pikiran, perasaan dan
perilaku) diluar yang disebut Narkotika dan psikotropika, meliputi :
• Minuman Beralkohol (Keppres
Nomor 3 tahun 1997, tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol)
Minuman
berlakohol mengandung etanol yang berpengaruh menekan susuna saraf pusat.
Alkohol sering menjadi bagian dari gaya hidup atau budaya/tradisi tertentu .
Jika alkohol dicampur/digunakan bersama narkotika atau psikotropika tertentu
dapat memperkuat pengaruh narkotika atau psikotropika tersebut dalam tubuh,
sehingga dapt terjadi intoksikasi dan kematian.
Ada 3 golongan minuman beralkohol,
yaitu : Golongan A : Kadar etanol 1-5% ( bir )
Golongan B : Kadar etanol 5-20% ( berbagai jenis
anggur/wine)
Golongan C : Kadar etanol
20-45% ( Whiskey, Vodka, Mansion House, drygin, Jhony Walker)
• Inhalasi (zat yang
dihirup): Mudah menguap berupa senyawa organic (benzyl alcohol) yang terdapat
pada barang-barang keperluan rumah tannga, kantor dsb, sering disalahgunakan.
Contoh : Lem, tiner, penghapus cet kuku, bensin
• Tembakau : Pemakaian
tembakau/rokok sangat luas di masyarakat. Kadar nikotin tembakau yang bisa
diserap oleh tubuh adalah 1-3 mg nikotin per batang rokok. Dosis yang dapat
menyebabkan kematian adalah 60 mg nikotin sekali pakai.
Upaya
pencegahan pemakaian rokok dan alkohol di kalangan anak dan remaja harus
benar-bernar menjadi perhatian yang serius, karena rokok dan alkohol sering
menjadi pintu masuk (entry point)
penggunaan NAPZA lain yang lebih berbahaya seperti (heroin, shabu, kokain,
ekstasi dll)
• Kafein : merupakan zat
stimulansia (perangsang), dapat menimbulkan ketergantungan jika dikonsumsi
melebihi 100 mg / hari atau lebih dari 2 cangkir kopi. Ketergantungan yang
ditimbulkan lebih banyak pada ketergantungan psikologis. Minuman energi
seringkali menambah kafein dalam komposisinya
2.
Mengerti Jenis-Jenis NAPZA
yang sering disalahgunakan dan ditemukan di masyarakat
a. Opioida (Nama jalanannya : putaw, ptw, black
heroin, brown sugar), terdiri
dari
yang alamiah :
morfin, opium, kodein
dan yang semi
sintetik :
heroin/putaw, hidromorfin serta yang sintetik :
metadon
Dihasilkan dari
getah tanaman Papaver Somniverum (opium), yang diolah menjadi morfin kemudian
dengan proses tertentu menjadi herolin/putaw, yang mempunyai kekuatan 10 kali
lipat dari morfin.
Heroin yang murni berbentuk
bubuk pituh, sedangkan yang tidak murni warna putih ke abu-abuan.
Opioid sering
disalahgunakan dengan cara menyuntik melalui pembuluh darah balik (vena) yang
disebut dengan istilah ngipe, nyipet, cucau) atau dihisap (ngedrag, dragon).
Digunakan oleh semua golongan masyarakat leboh banyak pada golongan menegah ke
bawah. Efeknya cepat dan timbul rasa ingin sendiri menikmati efeknya (fly, high)
b. Kokain (Nama jalanannya :
koka, coke, happy dust, srepet, snow/salju) biasanya dalam bentuk kristal
putih, tidak berbau, rasa sedikit pahit dan mudah larut.
Kokain
disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu membagi setumpuk kokain menjadi
beberapa bagian diatas permukaan kaca atai benda datar kemudian di hirup dengan
memakai penyedot atau gulungan uang kertas. Cara lain dibakar bersama tembakau
yang disebut cocopuff. Penggunaan kakain lebih banyak pada orang-orang golongan
menegah ke atas, selebriti, pegawai kantoran.
Efeknya,
membuat pemakai merasa segar, menambah rasa percaya diri, nafsu makan hilang,
menghilangkan rasa sakit dan lelah. Dapat juga menimbulkan luka/infeksi pada
permukaan lubang hidung bagain atas.
c. Kannabis (nama jalanannya ;
ganja, cimeng, grass, gelek, hasish, mariyuana, bhang dll). Berasal dari
tanaman kanabis sativa (ganja). Cara penggunaanya diisap denga cara dipadatkan
menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
Efeknya
cepat, cenderung merasa lebih santai, rasa gembira, sering berfantasi, aktif
berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitif, berhalusinasi, membuat mulut dan
tenggorokan kering.
d. Amfetamin ( nama jalanannya
: speed, meth, crystal, upper, whiz). Bentuknyaq berupa bubuk putih atau
keabu-abuan awalnya dipasarkan tahun 1932 sebagi obat flu, kemudian sebagi obat
pelansing karena efek menghilangkan nafsu makan
Perkembangan amfetamin saat
ini menjadi 2 jenis yang sering disalahgunakan yaitu :
- MDMA (Methyl Deoxy
MethAmphetamine), mulai deikenal tahun 1980-an dengan nama ekstasi atau nama
lainnya ectasy, xtc, inex, pil fantasi, cece, cein. Saat ini ekstasi tidak
selalu berisi MDMA karena merupakan obat yang didesain yaitu obat yang dicampur
untuk mendapatkan efek yang diharapkan dikenal dengan nama : White doft, pink
heart, snow white, petir yang dikemas dalam bentuk pil atau kapsul.
- Methaphetamine, daya
kerjanya lebih panjang dari MDMA dan efek halusinasinya lebih kuat ( Nama
lainnya : Shabu-Shabu, SS, ice, crank, crystal.
Cara penggunaan :
Yang dalam
bentuk pil diminum per oral, dalam bentuk kristal, dibakar dengan menggunakan
kertas almunium foil dan asapnya dihisap, atau dibakar dengan botol kaca yang
dirancang khusus (bong), dapat juga dilarutkan dan disuntik melalui pembuluh
darah di tangan.
Efek yang
didapatkan: merasa percaya diri, hilang rasa, gembira berlebihan, menjadi
sangat aktif (kebanyakan tenaga), tidak dapat beristirahat/tidur, berhalusinasi
• Obat Tidur dan penenang (Benzodiazepin)
Nama jalanannya
: BK, Dum, lexo, mogadon, rohyp. Pemakaian dpat melaui tablet yang diminum atau
suntikan ke dalam pembuluh darah tangan.
Bila penggunaannya
digunakan bersama akohol dapat berakibat fatal, karena akan menekan sistem pernapasan.
Dapat memberi efek ngantuk,
tenang, relaks atau tertidur yang lama dan susah dibangunkan.
•
Inhalasi
/ solvent
Adalah uap bahan yang mudah menguap yang
dihirup. Contohnya :
aerosol, tinner, lem, pembersih kutex, uap
bensin
Efek yang ditimbulkan :
pusing, kepala terasa berputar, halusinasi ringan, mual, muntah.
Penggunaan yang lama zat
toulen pada lem dapat menurunkan fungsi intelegensia.
• Alkohol
Merupakan salah
satu zat yang banyak digunakan di masyarakat. Minuman beralkohol diperoleh dari
fermentasi, madu, enau, sari buah
atau
umbi-umbian, hasil fermentasi ini tidak lebih dari 15% alkohol, kemudian dengan
proses penyulingan dapat mengahsilkan kadar alkohol lebih tinggi bahkan sampai
80%
Kadar alkohol
dalam darah maksimun dicapai dalam waktu 30 – 90 menit. Meningkatnya kadar
alkohol dalam darah akan menimbulkan eforia (gembira yang berlebihan), namu
saat mengalami penurunan kadar orang tersebut dapat menjadi depresi.
3.Mengerti arti penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Penggunaan yang
tepat dan sesuai dengan petunjuk dokter, tentu akan memberikan manfaat seperti
yang diinginkan. Tetapi zat ini kadang-kadang disalahgunakan yang kita sebut
sebagai penyalahgunaan zat.
Penyalahgunaan
zat adalah:
Pemakaian
secara terus menerus atau sekali-kali dan berlebihan serta tidak menurut
petunjuk doketr atau praktek kedokteran, sehingga menimbulkan gangguan tertentu
pada badan atau jiwa seseorang dengan akibat sosial ekonomi yang tidak
diinginkan dan merugikan . Gangguan ini berlangsung minimal 1 bulan.
4.Mengerti
apa yang dimaksud dengan ketergantungan
Tingkat penyalahgunaan zat yang lebih parah lagi, yaitu keadaan
ketergantungan zat.
Ketergantungan zat:
Adalah
suatu kebutuhan fisik atau mental (psikologik)
atau kedua-
duanya
terhadap zat secara terus-menerus atau sekali-kali
(kadang-
kadang). Ketergantungan fisik ditujukan oleh adanya dua faktor
(komponen), yaitu
toleransi dan Gejala
putus Zat. Ketergantungan
mental (psikologik) dapat
dilukiskan sebagai suatu keinginan yang tak
tertahankan (kompulsif) utnuk memakai zat.
Istilah ketagihan juga dipaia
untuk melukiskan keadaan ini.
Toleransi dan Gejala putus Zat:
Toleransi
adalah keadaan dimana khasiat zat yang menurun setelah pemakaian berlangsung.
Apabila seseorang telah mengalami toleransi terhadap sesuatu jenis zat, ia
membutuhkan dosis zat itu yang makin lama makin besar untuk memperoleh khasiat
atau efek yang sama.
Gejala putus
zat adalah pemakaian zat terus menerus dan apabila pemakaiannya pada sutu saat
dihentikan dengan tiba-tiba akan menimbulkan rasa sakit dan keinginan kuat
untuk menggunakan obat lagi Hal ini menunjukkan bahwa zat tersebut mempunyai
peranan dalam metabolisme tubuh seseorang . Seolah-olah tubuhnya tidak bisa
lepas dari zat itu lagi.
1.
Pramuka ini harus telah
memenuhi SKK pencegahan dan penanggulangan narkotika,psikotropika dan zat
adiktif lainnya tingkat Penggalang.
2.
Mengetahui tanda-tanda
penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika,psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Tanda-tanda penyalah
penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika,psikotropika dan zat adiktif
lainnya :
A. Perubahan Fisik
Gejala fisik yang terjadi
tergantung jenis yang digunakan tapi secara umum dapat digolongkan sebagai
berikut :
-
Pada saat menggunakan NAPZA : Jalan sempoyongan, bicara pelo (cadel),
acuh takacuh, mengantuk, agresif, curiga.
-
Bila kelebihan dosis (overdosis) : Nafas sesak, denyut jantung dan nadi
lambat, kulit terasa dingin, nafas lambat/berhenti, dapat meninggal (pengguna
heroin/opiat)
-
Bila sedang ketagihan (putus zat/sakaw) : Mata dan hidung berair,
menguap terus menerus, diare, rasa sakit diseluruh tubuh, takut air sehingga
malas mandi (pada pengguna heroin/opiat)
-
Pengaruh jangka panjang, penampilan diri menurun (malas dandan, jorok),
tidak peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat dan keropos,
badan kurus dan selera makan menurun, terdapat bekas suntikan pada lengan atau
bagian tubuh lain (pada pengguna dengan jarum suntik)
B. Perubahan sikap dan perilaku
-
Prestasi sekolah menurun, sering tidak mengerjakan tugas sekolah, sering
membolos, malas, kurang bertanggung jawab.
-
Pola tidur berubah, begadang pada malam hari dan syulit dibangunkan pada
pagi hari, mengantuk di kelas atau tempat kerja
-
Sering beprgian sampai larut malam, kadang tidak pulang tanpa memberi
tahu terlebih dahulu
-
Sering mengurung diri, berlama-lama di kamar mandi, menghindar bertemu
anggota keluarga di rumah, menatik dirimdari pergaulan
-
Serng mendapat telpon dan didatangi orang tidak dikenal oleh keluarga,
kemudian menghilang
-
Sering berbohong dan minta banyak uang dengan berbagai alasan tapi tidak
jelas penggunaannya, mengambil an menjual barang berharga milik sendiri atau
milik keluarga, mencuri, memeras, terlibat tindak kekerasan atau berurusan
dengan polisi
-
Sering bersikap emosional, mudah tersinggung, marah, kasar, sikap
bermusuhan, pencuriga, tertutup dan banyak rahasia.
Dapat dipakai
sebagi petunjuk bahwa sesorang mempunyai kebiasaan menggunakan jenis NAPZA tertentu.
Misalnya pengguan Heroin/Putaw pada dirinya atau tasnya laci mejanya ,terdapat
antara lain :
-
Jarum suntik ukuran 1 ml, kadang dibuang pada saluran air dalam kamar
mandi
-
Botol
air mineral bekas yang berlubang di dindingnya
-
Sedotan
minuman dari plastik
-
Gulunan
uang kertas
-
Kertas timah (foil) bekas bungkus rokok atau permenkaret, untuk tempat
heroin di bakar.
-
Kartu
telepon, untuk memilah bubuk heroin
-
Sendok
stainles untuk melarutkan heroin
-
Botol-botol
kecil sebesar jempol, dengan pipa pada dindingnya
3.
Mengerti bahaya menggunakan NAPZA.
Penggunaan NAPZA yang terus menerus akan
menimbulkan akibat :
a. Komplikasi medik
Bergantung
jenis NAPZA yang digunakan, jumlahnya, cara memakainya, lama memakai dan zat
pencampur yang kadang tidak jelas (terigu, gula, kina, tawas)
Komplikasi medisk dapat disebabkan karena:
- Sifat NAPZA itu sendiri
- Bahan pencampurnya
- Cara menyuntik yang tidak steril
- Pola hidup yang tidak sehat ( urang
memperhatikan mutu makanan,
malas mandi, sering
begadang, keluar rumah malam hari, tidak tidur dsb.)
Beberapa komplikasi medik yang sering dijumpai :
• Penyalahgunaan Heroin/Putaw
melalui suntikan : Dapat menyebabkan tertular Hepatitis B atau C, infeksi HIV /
AIDS, nfeksi jantung, infeksi darah
• Penyalahgunaan
ekstasi/shabu/kokain : Dapat menyebabkan tekanan darah tinggi, gangguan pada
jantung, perdarahan di otak, gangguan jiwa berat (paranoid)
• Penyalahgunaan Alkohol :
Dapat menyebabkan sakit lambung, perdarahan lambung, pengerutan hati, kanker
hati, radang kelenjar ludah perut, infeksi saraf dan radang otak, kepikunan
• Penyalahgunaan Ganja dan
Tembakau : Dapat menyebabkan ransangan pada saluran nafas, ganja dapat
menyebabkan halusinasi atau gangguan jiwa. Tembakau sebagai penyebab utama
kanker paru dan hati serta organ tubuh lain, kelainan janin pada wanita hamil,
faktor risiko pada penyakit jantung koroner, stroke dan impotensi
b.Akibat sosial
• Ketenangan dalam keluarga terganggu
• Sering mrongrong orang tua
• Dapat menyebabkan
perceraian bagi yang sudah berkeluarga, bagi yang berpacaran dapat putus
hubungan
• Prestasi akademiknya
menjadi buruk, tidak naik kelas, dikeluarkan dari sekolah, bagi yang bekerja
dapat dipecat karena prestasi kerja menurun dan melanggar aturan
• Biaya pengobatan dan
rehabiltasi NAPZA mahal, menimbulkan masalah keuangan
c. Pelanggaran hukum
• Melakukan tindak kriminal
untuk memperoleh uang agar dapat membeli NAPZA, termasuk menjadi pengedar NAPZA
• Menyalahgunakan dan ketergantungan NAPZA,
berdasarkan ilmu kedokteran adalah orang yang menderita sakit (penderita),
namun mereka juga di jatuhi hukuman karena melanggar hukum yang berlaku
![]()
![]()
![]()
PENGERTIAN
PENYALAHGUNAAN NAPZA Penyalahgunaan NAPZA
adalah :
![]()
- Pemakaian NAPZA yang bukan untuk tujuan pengobatan atau yang digunakan
tanpa mengikuti atauran/pengawasan dokter.
- Digunakan
secara berkali-berkali, kadang-kadang atau terus menerus.
- Seringkali menyebabkan ketagihan atau ketergantungan baik secara fisik,
jasmani maupun mental emosional.
- Menimbulkan
gangguan fisik, mental-emosional dan
fungsi sosial.
![]()
![]()
![]()
![]()
![]()
PENGERTIAN
KETERGANTUNGAN NAPZA
Ketergantungan
NAPZA adalah suatu keadaan kebutuhan fisik atau jiwa terhadap NAPZA yang
terjadi akibat pemakaian NAPZA secara terus menerus.
![]()
![]()
![]()
![]()
PENGERTIAN INTOKSIKASI
Intoksinasi adalah sautu keadaan
di mana terjadi perubahan pikiran, perasaan dan perilaku seseorang karena
pengaruh NAPZA yang membahayakan jiwanya
![]()
![]()
![]()
![]()
PENGERTIAN
GEJALA PUTUS ZAT (sakaw)
Gejala putus zat adalah gejala fisik atau psikologis yang timbul akibat
dihentikannya atau dikurangi pemakaian zat NAPZA pada orang yang telah
mengalami ketergantungan.
4.
Mengenal faktor lingkungan penyebab
penyalahgunaan NAPZA
I.
Faktor
lingkungan yang menyebabkan penyalahgunaan NAPZA
1. Lingkungan Keluarga
• Orangtua yang kurang komunikatif dengan anak
• Orangtua yang selalu
mengatur anak (otoriter) atau selalu menuruti keinginan anak (permisif)
• Orangtua yang menuntut
secara berlebihan agar anak berprestasi di luar kemampuannya atau keinginannya
• Disiplin orangtua yang tidak konsisten
• Sikap ayah dan ibu yang
tidak sepaham terutama dalam mendidik anak
• Orang tua yang terlalu
sibuk sehingga kurang memberi perhatian kepada anak-anaknya
• Orangtua yang kurang
harmonis, sering bertengkar, orangtua bercerai, berselingkuh
• Orangua yang tidak memiliki
dan menanamkan norma-norma tentang baik dan buruk, boleh atau tidak boleh
dilakukan
• Orangtua atau salah satu
anggota keluarga yang menjadi penyalahguna NAPZA
2.
Lingkungan
Sekolah
• Sekolah yang kurang disiplin, tidak tertib
• Sering tidak ada pelajaran pada jam sekolah
• Pelajaran yang membosankan
• Guru/pengurus sekolah yang kurang komunikatif
dengan siswa
• Sekolah yang kurang
mempunyai fasilitas untuk menampung atau menyalurkan kreatuvitas siswanya
3.
Lingkungan
Masyarakat
• Mudah diperolehnya NAPZA
disekitar lingkungan tempat tinggalnya Pergaulan atau berkelompok dengan teman
sebaya yang pengguna
NAPZA
• Harga NAPZA yang makin murah
• Kehidupan social, ekonomi,
politik dan keamnan yang tidak menentu menyebabkan terjadinya perubahan nilai
dan norma antara lain sikap yang membolehkan/menghalalkan dll.
4. Dapat melakukan tindakan pencegahan dan
penanggulangan penyalahgunaan narkotika,psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Dengan mengtahui hal-hal di atas yang berhubungan dengan penyalahgunaan dan
ketergantungan zat adiktif, maka adalah kewajiban kita untuk berusaha mencegah
dan mengatasi walaupun dengan cara yang sederhana sesuai dengan kemampuan.
Anak
atau kelompok rawan janganlah dimarah-marahi atau disalah-salahkan, tetapi
berusahalah untuk berbicara secara baik-baik, berilah nasihat untuk menjauhkan
diri dari penyalahgunaan tersebut.
Bila tidak
berhasil, carilah pihak ketiga untukmenolong memberikan nasehat atau
penyuluhan. Bilamasih belum berhasil juga, maka dapat dihubungi tenaga yang
lebih ahli, ahli psikologi atau pekerja sosial yang telah biasa menghadapi
persoalan itu.
Jalur Rujukan
adalah, Puskesmas, bila perlu di rujuk ke Bagian Psikiatri RSU/RS ABRI atau
bila tidak dapat ditangani dapat di rujuk ke RS Jiwa Pemerintah/Swsata di
iap-tiap daerah. Dan RS Khusu Ketergantungan Obat di Jakarta
D.
PRAMUKA PANDEGA
1. Menguasai materi SKK untuk
Pramuka Penegak SKK Pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya tingkat golongan Penegak.
2. Mengenai Undang-undang
No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-undang no. 5 tentang
psikotropika.
3. Telah melatih sedikitnya 1
orang Pramuka atau anggota masyarakat sehingga memenuhi SKK (memperolehTKK)
pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya tingkat golongan Penegak.
4. Dapat memberi keterangan
kepada sekelompok Pramuka atau anggota masyarakat tentang pencegahan dan
penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
III.
PENUTUP
Semoga uraian ini dapat
lebih membantu dalam pencegahan dan penganggulangan penyalahgunaan zat adiktif.
IV.
RUJUKAN
Pedoman Penyuluhan
Penyalahgunaan Napza oleh pertugas Kesehatan 2008, ditkeswa, ditjend yanmed
Depkes RI
SKK
BAHAN BERBAHAYA BAGI KESEHATAN
TUJUAN
SKK BAHAN BERBAHAYA BAGI KESEHATAN
PRAMUKA
SIAGA :
- Mengetahui bentuk dan rupa makanan kaleng yang
rusak.
- Mengetahui zat pewarna dan bahan alam yang biasa
digunakan untuk
- Makanan.
- Mengetahui arti kadualrasa yang tercantum pada
makanan kaleng
- atau susu dalam karton.
- Dapat membuat makanan/minuman yang tidak
membahayakan
- Kesehatan .
- Dapat menjelaskan kepada
teman- temannya untuk tidak menggunakan zat warna yang tidak boleh digunakan.
PRAMUKA
PENGGALANG :
- Menjelaskan TKK Pramuka Siaga
- Menjelaskan bahan yang berbahaya bagi kesehatan
- Menjelaskan bentuk rupa penyebab kerusakan
makanan kaleng
- Menjelaskan sedikitnya 2
macam zat warna dari bahan alam dan sintetis yang boleh digunakan untuk makanan
PRAMUKA
PENEGAK :
- Menjelaskan TKK Penggalang
- Mengerti akibat penggunaan
zat pewarna sintetis yang membahayakan kesehatan apabila digunakan dalam
makanan
- Mengerti maksud penggunaan pemanis buatan
- Dapat menunjukkan kadaluwarsa pada kaleng
makanan/minuman
PRAMUKA
PANDEGA :
- Dapat memberikan penyuluhan
kepada sekelompok Pramuka atau anggota masyarakat tentang bahan berbahaya bagi
kesehatan, bentuk dan rupa makanan kaleng yang rusak dan penggunaan zat
perwarna dari bahan sintetis serta bahayanya.
- Telah mealtih seorang
Pramuka atau anggota masyarakat tentang bahan berbahaya bagi kesehatan.
- Mengetahui peraturan Pemerintah tentang bahan
berbahaya bagi kesehatan.
A. Mengerti
bentuk dan rupa makanan kalengan yang rusak
Makanan yang kita makan
sehari-hari berasal dari bahan makanan nabati dan hewani. Kecuali untuk lalap,
semua makanan pada umumnya dimasak dan habis dimakan opada hari itu juga.Oleh
karenanya, pada waktu pengolahannya, tidkperlu ditambah bahan pengawet yang
berua zat kimia. Lain halnya dengan bahan makanan yang diawetkan, seperti
makanan dalam kaleng. Untuk makanan seperti ini, perlu ditambah bahan pengawet,
agar makanan tersebut tidak cepat membusuk. Pembusukan terjadi oleh karena
dalam makanan tersebut terdapat bakteri yang tidakmati pada waktu bahan makanan
tersebut dimasak atau bahan pengawetnya tidak cukup, sehingga terjadi pembusukan.
Pada waktu terjadi
pembusukan, timbul gas yang makin lama maikn banyak, sehingga kalengnya
menggelembung. Oleh karenanya, pada waktu membeli makanan kaleng, perlu
diperhatikan bentuk kalengnya, apakah menggelembung atau tidak. Bila kalengnya
dibuka, maka akan terlihat gelembung gas, bentuk makanan tidak utuh dan tercium
bau yang tidak enak.
B.
Mengerti zat warna dari
bahan alam yang biasa dignakan untuk makanan
Makanan yang sehat adalah
makanan yang bergizi dan tidak mengandung bahan-bahan yang dapat membahayakan
kesehatan. Bahan-bahan yang berasal dari alam pada umumnya adalah bahan makanan
yang sudah lama dikenal oleh nenek moyang kita dan nyata-nyata tidak berbahaya.
Agar upaya makanan tersebut menarik dan menimbulkan selera perlu ditambahkan
warna yang dapat merangsang selera makanan. Padasaat ini banyak zat pewarna
yang diperjualbelikan yang ditambahkan pada makanan. Zat warna tersebut adalah
zat kimia dengan warna-warna yang menarik: warna merah,kuning, hijau,ungu dan
sebagainya.Sayangnya, beberpa bahan kimia tersebut tidak dimaksudkan untuk
makanan, tetapi untukkeperluan lain, seperti untuk mewarnai kain, cat atau
kertas.
Apabila zat
warna tersebut ditambahkan pada makanan dan orang yang memakannya dalam jangka
waktu yang lama, akan timbul penyakit yang membahayakan, antara lain kanker.
Oleh karenanya, dianjurkan
untuk menggunakan zat warna yang berasal dari alam, seperti:
-
Karamel
-
Gula
yang digosongkan coklat
-
Daun
suji
-
Daun
pandankunyit
-
Dan
lain-lain ditumbuk, ditambah air dan diambil perasannya.
C.
Mengerti kadaluwarsa yang
tercantum pada makanan/minuman kaleng atau minuman/susu dalam karton.
Makanan/minuman yang
mengandung susu,makanan bayi, pada penyimpanan yang lama dan suhu yang tinggi,
dapat mengalami penurunan mutu, sehingga makanan tersebut tidak dapat digunakan
lagi. Untukmengetahui apakah makanan tersebut masih baik atau tidak, perlu
dilihat tanggal daluwarsa
yang tercantum pada etiket atau wadah makanan tersebut. Tanggal daluwarsa
menunjukkan bahwa sejak tanggal tersebut, makanantidakboleh digunakan
lagi,sebab tidak ada jaminan, bahwa makanan tersebut masih baik dan tidak
berbahaya bagi kesehatan. Sebagai contoh:
0.3.07.85, berarti bahwa
sejak tanggal 3 Juli 1985 makanan tersebut harus dibuang dan tidak boleh
digunakan lagi.
II.
Pramuka Penggalang, Penegak dan Pandega
1. Bahan yang dimakan/diminum membahayakan
kesehatan adalah :
a.
Makanan
yang sudah daluwarsa
b.
Makakan
yang ada dalam kaleng yang sudah menggelembung
c.
Makanan
yang mengandung zat warna yang bukan untuk makanan
d.
Makanan
yang mengandung pemanis buatan
2. Zat warna kimia/sistetis
yang dapat digunakan dalam makanan adalah antara lain:
a.
Allura-FDC.Red.No.40
b.
Erifrosine-FDC
Red No.3
c.
Ponceu
SX-FDC Red No. 4
d.
Indigotine-FDC
Blue No. 2
e.
Tartrazine-FDC
Yellow No. 5
f.
Itanium
dioksina-C1. Pigment White 6.
Zat warna sintetik yang
dapat digunakan adalah yang telah terdaftar pada Kementerian Kesehatan. Apabila
zat warna tersebit belum/tidak terdaftar kemungkinan zattersebut adalah
bahan-bahan yang berbahaya bila dimakan.
3. Kita sudah
lama mengenal dan menggunakan bahan pemanis dalam makanan seperti gula pasir,
gula aren, gula merah atau gula tebu
Pada saat ini
banyak beredar bahan pemanis yang disebut biang gula, sari gula, sarimanis dan
sebagainya. Pemanis ini dibuat daribahan kimia, oleh karenanya dinamakan
pemanis buatan. Rasanya jauh lebih manis dari guna, tetapi berbeda dengan gula,
zat pemanis ini tidak mempunyai nilai gizi.
Penggunaan zat pemanis
dalammakanan tidak perlu banyak, karena rasanya sangat manis. Karena
pemakaiannya sedikit maka harganya jauh lebih murah dari gula. Pemanis buatan
walau harganya murah, tetapi bermanfaat bagi manusia, kanena tidak mempunyai
nilai gizi. Zat ini sebetulnya hanya tepat bagi orang yang sakit kencing manis
dan orang yang badannya terlalu gemuk. Jumlah pemanis buatan yang digunakan
tanpa batas, dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
4. Makanan dan minuman yang
tidak membahayakan kesehatan adalah yang terbuat dari bahan-bahan yang dari
alam. Dengan demikian dapat dihindarkan penggunaan bahan-bahan kimiawi, seperti
zat pewarna bauatan dan sebagainya.
Apabila
akan menggunaan bahan-bahan yang berupa zat kimia haruslah digunakan bahan yang
sudah terdaftar pada Kementerian Kesehatan, yang menggunakan Nomor MD .
Peraturan-peraturan tentang bahan-bahan yang berbahaya bagi kesehatan dapat
diperoleh dari kantor Departemen Keehatan di Ibukota Kabupaten. Dengan
mengetahui bahan-bahan berbahaya, serta akibat yang dapat ditimbulkannya,
dapatlah dihindari pemakaian bahan-bahan yang dapat menimbulkan bah-hal yang
tidak diinginkan dikelak kemudian hari.
KRIDA BINA OBAT
SYARAT KECAKAPAN KHUSUS (SKK)
III. SKK
PEMAHAMAN KOSMETIKA
TUJUAN
SKK PEMAHAMAN KOSMETIKA
Untuk
memperoleh Tanda Kecakapan Khusus (TKK) Taman Pemahaman Kosmetika, maka
ditetapkan syarat kecakapan khusus untuk Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak dan
Pandega sebagai berikut :
A. PRAMUKA
SIAGA (7-10 TAHUN)
1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan kosmetika
2. Mengetahui kegunaan kosmetika
3. Mengetahui bahaya kosmetika
4. Mengetahui kosmetika yang seringkali digunakan
sehari-hari
5. Mengetahui kosmetika yang boleh digunakan
B.
PRAMUKA PENGGALANG (11-15 TAHUN)
1. Mampu menerapkan semua SKK
Pemahaman Kosmetika seperti pada Pramuka Siaga
2. Mengetahui jenis-jenis kosmetika
3. Mengetahui cara penggunaan kosmetika
4. Mengetahui cara pembuatan kosmetika sederhana
C.
PRAMUKA PENEGAK (16-20 TAHUN)
1. Mampu menerapkan semua SKK
Pemahaman Kosmetika seperti pada Pramuka Penggalang
2. Mampu menjelaskan tentang jenis-jenis Kosmetika
3. Mampu menjelaskan cara menggunakan kosmetika
4. Mampu menjelaskan cara pembuatan kosmetika
D.
PRAMUKA PANDEGA (21-25 TAHUN)
1. Mampu melakukan persyaratan penegak
2. Mampu membina dan
memberikan penyuluhan tentang persyaratan yang dicantumkan dalam persyaratan
penegak
3. Mampu membina dan melakukan
penyuluhan tentang pembuatan kosmetika
4. Mampu membina dan melakukan
penyuluhan tentang peraturan yang berhubungan dengan kosmetika
Kosmetika
merupakan bagian dari perbekalan kesehatan. Kosmetika adalah sediaan atau
paduan yang siap digunakan pada bagian luar badan, gigi dan rongga mulut dengan
maksud untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi
supaya dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan, tetapi tidak dimaksudkan untuk
mengobati atau menyembuhkan penyakit.
Dewasa ini
kosmetik sangat luas penggunaannya di masyarakat. Jenis kosmetik yang beredar
di masyarakat juga sangat bervariasi. Penggunaan kosmetika yang tidak memenuhi
persyaratan dapat merugikan kesehatan, selain itu kosmetika yang digunakan
tidak sesuai dengan aturan pakai dapat juga menimbulkan bahaya bagi pemakainya.
Banyaknya kosmetika yang tidak terdaftar (ilegal) dan yang mengandung bahan
berbahaya perlu diwaspadai penggunaannya.
Kosmetika
dapat dibuat dari
bahan-bahan modern maupun
bahan tradisional.
Kosmetik
yang dipergunakan haruslah
sudah terdaftar secara
resmi di badan
Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (Badan POM
RI).
Pramuka sebagai
generasi bangsa yang potensial diharapkan dapat mengerti dan memahami upaya
yang berkaitan dengan pemahaman kosmetika. Dengan pemahaman di bidang kosmetik
maka diharapkan pramuka dapat mengetahui, menjelaskan, menggunakan dan
memberikan bimbingan serta penyuluhan kepada masyarakat disekitarnya, sehingga kosmetika
dapat digunakan secara benar dan efek samping pemakaiannya dapat diminimalkan.
a.
PRAMUKA SIAGA (7-10 TAHUN)
1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan kosmetika
Kosmetika adalah sediaan
sediaan atau paduan yang siap digunakan pada bagian luar badan, gigi dan rongga
mulut.
2. Mengetahui kegunaan kosmetika
Kosmetika
digunakan dengan maksud untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah
penampakan, melindungi supaya dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan, tetapi
tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan penyakit.
3. Mengetahui bahaya kosmetika
Kosmetika
seringkali mengandung zat kimia sehingga penggunannya harus secara baik dan
benar, sesuai dengan aturan agar memberikan efek yang tepat.
4. Mengetahui kosmetika yang seringkali digunakan
sehari-hari
• Sabun mandi
• Pasta gigi
• Shampo
• Bedak
5. Mengetahui kosmetika yang boleh digunakan
• Kosmetika yang boleh
digunakan adalah kosmetika yang sudah terdaftar di Badan POM RI
• Kosmetika harus dipergunakan sebelum waktu
kadaluarsa habis
• Kosmetika yang digunakan sesuai dengan umur
pemakainya
6. Mengetahui bahan tradisional yang dapat
digunakan sebagai kosmetika
• Daun Lidah buaya
• Merang
• Daun Cem ceman
b.PRAMUKA
PENGGALANG (11-15 TAHUN)
Untuk
memperoleh tanda kecakapan khusus Bina Kosmetika bagi Pramuka Penggalang,
Pramuka Penggalang harus mampu memahami pengertian kosmetika, kegunaan
kosmetika, mengetahui bahaya kosmetika serta kosmetika yang sering digunakan
seperti pada Pramuka Siaga.
Adapun materi
SKK Bina Kosmetika untuk Pramuka Penggalang adalah sebagai berikut :
1. Mampu menerapkan semua SKK
Pemahaman Kosmetika seperti pada Pramuka Siaga
2. Mengetahui jenis-jenis kosmetika
a.
Pembersih
b.
Pewangi
c.
Perawat
kulit
d.
Sediaan
rias wajah
3. Mengetahui cara penggunaan kosmetika
a.
Dioleskan
b.
Disemprotkan
c.
Ditaburkan
d.
Digosokan
e.
Dikumur
4. Mengetahui cara pembuatan kosmetika sederhana
a.
Pembuatan
bedak sederhana:
- Talk + parfum sedikit
- Campur sampai halus dan rata
- Masukkan ke dalam wadah
b.
Pencegah
bau badan
- Kapur sirih Formula dan pembuatan :
- Tawas
Campur 1 bagian tawas dengan 9 bagian talk
Gerus sampai halus dan rata
Masukkan ke dalam wadah.
5. Mengetahui penggunaan kosmetika tradisional
a.
Shampo merang, untuk membersihkan kulit kepala dan rambut dari kotoran
dan memelihara kesuburan rambut.
b.
Tanaman lidah buaya,orang aring, kemiri dan daun mangkokan dapat
menyuburkan dan memelihara keindahan rambut
c.
Minyak cem-ceman, untuk memelihara kesuburan rambut. Terdiri dari
campuran beberapa macam daun-daunan dan minyak kelapa
C.
PRAMUKA PENEGAK (16-20 TAHUN)
Untuk
memperoleh tanda kecakapan khusus Bina Kosmetika bagi Pramuka Penegak, Pramuka
Penegak harus mampu memahami, menjelaskan dan melakukan semua SKK Bina
Kosmetika seperti pada Pramuka Penggalang.
Adapun materi
SKK Bina Kosmetika untuk Pramuka Penegak adalah sebagai berikut :
1. Mampu menerapkan semua SKK
Pemahaman Kosmetika seperti pada Pramuka Penggalang
2. Mampu menjelaskan tentang jenis-jenis Kosmetika
a. Pembersih adalah sediaan
yang digunakan untuk membersihkan sebagian atau seluruh bagian wajah dan tubuh,
contoh : Sabun mandi, shampo, pasta gigi.
b. Pewangi : adalah sediaan yang digunakan untuk
memberikan rasa
wangi contoh : minyak wangi, deodoran, pewangi
badan dll
c. Perawat kulit : adalah sediaan yang berguna
untuk merawat kulit
wajah, tangan dan badan
contoh : pelembab, hand and body lotion, lulur, mangir, tabir surya dll
d. Sediaan rias wajah: adalah
sediaan yang digunakan untuk mempercantik atau memperindah wajah (mata, pipi,
bibir) contoh : face powder, alas bedak, pemerah pipi, pewarna bibir (lipstik),
pemulas mata, maskara dll
3. Mampu menjelaskan cara menggunakan kosmetika
a. Dioleskan
Krim dan lotion
: digunakan dengan cara dioleskan secara merata. Serbuk seperti bedak kompres,
eye shadow, pemerah pipi dioleskan di wajah. Pensil alis, eye liner, maskara
dioleskan pada mata
b. Disemprotkan
Parfum :
disemprotkan pada bagian tertentu dari tubuh, hindarkan kontak langsung dengan
mata, jangan disemprotkan pada kulit yang terkena iritasi
c. Ditaburkan
Sediaan berbentuk talk
penggunaannya ditaburkan pada bagian tubuh yang diperlukan
d. Digosokan
Sediaan
pembersih seperti sabun, shampo, mangir, pasta gigi dan scrub digosokan pada
bagian-bagian tubuh secara langsung atau dengan menggunakan alat bantu seperti
sikat gigi
e. Dikumur
Sediaan higiene mulut (obat
kumur) dikumurkan tapi tidak boleh ditelan
4. Mampu menjelaskan cara pembuatan kosmetika dan
kosmetika tradisional
a. Lidah Buaya : untuk merawat kesuburan rambut
Cuci dan bilas
rambut hingga bersih, Kemudian ambil lidah buaya dibelah dua, Oleskan bagian
yang berlendir pada rambut kepala Diamkan 30 menit sampai 1 jam, Cuci dan bilas
kembali hingga bersih
b. Masker bedak dingin.
Bahan : beras 9 bagian, klabet: 1 bagian,
asam benzoat: 1/10 bagian,
pengharum : sedikit
Cara pembuatan: Beras direndam lebih kurang 2
malam, setiap malam air
rendaman diganti.
Tumbuk/haluskan beras. Tumbuk/haluskan asam benzoat. Beras, klabet, asam
benzoat dicampur sampai rata + parfum. Pulung kecil-kecildan dikeringkan di
panas matahari. Simpan dalamwadah tertutup rapat.
Cara penggunaan: Ambil beberapa butir. Tambahkan sedikit air. Oleskan
diseputar wajah,kecuali bagian mata, mulut dan hidung. Diamkan sampai kering
lebih kurang 30 menit. Bilas dengan air hangat.
c. Kebersihan alat kelamin luar
Rebus lebih
dari 5 liter daun sirih sampai mendidih. Selagi masih hangat-hangat, gunakan
untuk mencuci atau membilas daerah alat kelamin bagian luar.
C.
PRAMUKA PANDEGA (21-25 TAHUN)
Untuk
memperoleh tanda kecakapan khusus Bina Kosmetika bagi pramuka pandega, pramuka
pandega harus mampu memahami, menjelaskan dan melakukan semua SKK Bina
Kosmetika seperti pada pramuka penegak
Adapun materi SKK Bina
Kosmetika untuk Pramuka Pandega adalah sebagai berikut :
1.
Mampu
melakukan persyaratan Penegak
2.
Mampu membina dan memberikan penyuluhan tentang persyaratan yang
dicantumkan dalam persyaratan penegak
3.
Mampu membina dan melakukan penyuluhan tentang pembuatan kosmetika dan
kosmetika tradisional
4.
Mampu membina dan melakukan penyuluhan tentang peraturan yang
berhubungan dengan kosmetika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar